Viral Sebutan Nabi Muhammad Tokoh Fiktif, YouTuber Dilaporkan ke Polisi
Beberapa hari terakhir, media sosial ramai membahas video yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif. Video yang diunggah oleh seorang YouTuber bernama Donald Ignatius lewat akun "Warta Kabar Baik" langsung menjadi sorotan publik. Pernyataan yang dianggap sangat sensitif itu membuat banyak umat Muslim di Indonesia merasa tersinggung dan marah.
Video yang viral ini membuat sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong di Jember, merasa perlu untuk mengambil tindakan. Mereka merasa bahwa perkataan tersebut tidak hanya salah, tetapi juga bisa merusak hubungan antar umat beragama di Indonesia yang sudah terjalin dengan baik selama ini. Oleh karena itu, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, pihak GP Ansor melaporkan Donald Ignatius ke pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Cabang Kencong, Mohammad Khoiron Kisan, mengungkapkan bahwa laporan ini dilakukan karena video tersebut dianggap telah menghina agama Islam. "Kami sudah melaporkan Donald Ignatius atau yang menggunakan akun YouTube 'Warta Kabar Baik' pada tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 08:00 WIB," ujar Kisan. Menurutnya, perkataan yang menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif jelas sangat merugikan umat Islam dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Konten yang berisi klaim bahwa Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif langsung memicu kemarahan warganet di media sosial. Banyak yang merasa bahwa video tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi antar umat beragama di Indonesia. Selain itu, banyak warganet yang meminta aparat kepolisian untuk segera menangani kasus ini agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Terkait dengan laporan ini, pihak kepolisian sudah menerima pengaduan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun saat ini Donald Ignatius belum dijadikan tersangka, pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya kesadaran akan penggunaan media sosial yang bijak. Sebab, informasi yang disebarkan di dunia maya bisa dengan mudah mempengaruhi banyak orang. Terutama bagi mereka yang memiliki pengaruh besar di media sosial, pernyataan atau opini yang disampaikan harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menyinggung pihak lain atau menimbulkan ketegangan sosial.
Pihak GP Ansor berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang merasa bebas untuk berbicara tanpa memperhitungkan dampak yang bisa ditimbulkan. Mereka juga berharap bahwa pihak berwajib dapat segera menyelesaikan proses hukum ini dengan adil, agar ada efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau ujaran yang merugikan pihak lain.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi yang diterima, apalagi di dunia maya yang sangat luas. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedamaian dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang harus berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi atau opini yang bisa memicu kerusuhan atau konflik.
Akhirnya, kasus ini menjadi bukti bahwa dunia maya bukanlah tempat yang bebas dari hukum. Setiap tindakan yang melanggar aturan atau merugikan orang lain harus dipertanggungjawabkan. Dan semoga, kejadian ini tidak terulang kembali, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.