MA Anulir Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa, Willy Divonis 1 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus jual beli cula badak Jawa. Dalam putusan terbaru, Willy dijatuhi hukuman satu tahun penjara, setelah sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Keputusan ini merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang.

Awalnya, majelis hakim PN Pandeglang yang dipimpin oleh Pandji Answinartha menyatakan bahwa Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Hakim menilai Willy tidak terlibat langsung dalam transaksi jual beli cula badak yang terjadi antara Yogi Purwadi dan Ai. Vonis bebas ini dibacakan pada 27 Agustus 2024 lalu.

Namun, JPU tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan kasasi. Menurut JPU, pertimbangan hakim PN Pandeglang tidak berdasar karena mengabaikan bukti penting yang menunjukkan keterlibatan Willy sebagai penghubung komunikasi antara Yogi dan Ai. Peran Willy dianggap krusial dalam memperlancar transaksi ilegal tersebut, meskipun ia tidak bertransaksi secara langsung.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menilai bahwa keterlibatan Willy sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan demikian, Willy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi, termasuk dalam bentuk membantu atau memfasilitasi perdagangan ilegal, tetap akan dikenai sanksi hukum berat. Keberadaan badak Jawa yang sangat langka menjadi perhatian khusus, sehingga setiap upaya perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya harus diberantas tanpa kompromi.

Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menilai keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan satwa liar. Bukti peran penghubung atau fasilitator kini terbukti dapat menjadi dasar kuat untuk penjatuhan pidana.

Dengan keluarnya putusan ini, diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Upaya konservasi satwa langka seperti badak Jawa memerlukan komitmen tegas dari semua pihak, baik pemerintah, aparat hukum, maupun masyarakat luas.