Kejagung Selidiki Sumber Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas

Kejaksaan Agung sedang mendalami sumber suap sebesar Rp 60 miliar yang mengalir dalam kasus vonis lepas terkait tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng. Suap tersebut mengalir ke Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian dari uang itu diduga diterima oleh tiga majelis hakim yang menangani perkara ini, yaitu Djuyamto, Agam, dan Ali, dengan Wahyu Gunawan, panitera, bertindak sebagai perantara.

Namun, secara mengejutkan, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuduhan pidana, dengan putusan ontslag atau lepas. Kejaksaan kini mendalami lebih lanjut aliran dana suap tersebut, yang diduga menjadi faktor di balik putusan kontroversial tersebut.