Polisi Amankan Dua Preman Debt Collector Fiktif yang Gasak Motor dan HP di Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector dan merampas sepeda motor serta handphone milik seorang warga di Jakarta Timur pada Jumat, 9 Mei 2025. Kejadian ini terjadi di salah satu kawasan di Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban menderita kerugian mencapai Rp 51.500.000. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah laporan dari korban yang merasa ditipu oleh oknum yang mengaku memiliki kewenangan untuk menarik barang jaminan.

Kronologi peristiwa ini dimulai ketika kedua pelaku, yang berinisial AR (28) dan BD (35), menghampiri korban di kawasan Jakarta Timur. Mereka mengaku sebagai debt collector yang ditugaskan oleh pihak leasing untuk menarik barang jaminan berupa sepeda motor dan handphone. Dalam penyerahan yang tidak melalui prosedur yang sah, pelaku berhasil menipu korban dengan alasan ada tunggakan yang harus segera diselesaikan. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban dan situasi yang terkesan mendesak, sehingga korban tidak melakukan verifikasi lebih lanjut.

Setelah barang-barang tersebut diserahkan, korban yang merasa aneh dengan tindakan tersebut, segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan terhadap mereka. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku membawa kabur barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan handphone milik korban. Tindakan ini diduga merupakan bagian dari rangkaian aksi penipuan yang sudah mereka lakukan di beberapa lokasi di Jakarta Timur.

Petugas kepolisian yang menangani kasus ini, Ressa, menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindakan penipuan dengan modus seperti yang dilakukan oleh kedua pelaku. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyerahkan barang apapun tanpa adanya pemberitahuan resmi atau surat yang sah dari pihak leasing," ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa seharusnya setiap penarikan barang jaminan dilakukan dengan prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan tertulis kepada pemilik barang.

Selain itu, polisi menambahkan bahwa masyarakat juga perlu memverifikasi identitas setiap orang yang mengaku sebagai debt collector. Biasanya, pihak leasing atau lembaga keuangan yang melakukan penarikan barang jaminan akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang dapat menjadi acuan bagi pemilik barang untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berencana untuk memeriksa lebih lanjut apakah kedua pelaku memiliki jaringan yang lebih luas dalam melakukan aksi penipuan serupa. Mereka juga akan mengecek kemungkinan adanya korban lain yang terjebak dengan modus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku kini ditahan dan akan dikenakan pasal penipuan serta pencurian dengan ancaman hukuman berat.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menjaga barang-barang berharga mereka. Selain itu, mereka juga berjanji untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area yang rawan menjadi target aksi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, kepolisian juga akan bekerja sama dengan lembaga keuangan dan leasing untuk lebih mengedukasi masyarakat tentang cara-cara aman dalam menghadapi penarikan barang jaminan. Dalam kesempatan ini, polisi berharap masyarakat dapat semakin waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga diri dan properti mereka dari praktik penipuan yang terus berkembang.