Kejagung Koordinasi Intensif dengan KPK Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos Kar...

Kejagung Koordinasi Intensif dengan KPK Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos. "Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang. Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang. Read more