ART di Bogor Ditangkap Usai Curi HP Majikan

Seorang pria berinisial TMS (34) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Bogor ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri handphone milik majikannya. Pencurian itu dilakukan pada 4 Februari 2025, ketika TMS merasa kesal karena dituduh hendak mencelakai orang tua majikan. Rasa sakit hati ini memicu niatnya melancarkan aksinya.

Modus pencurian diawali dengan TMS mematikan meteran listrik rumah agar kamera CCTV tidak berfungsi. Setelah sukses menonaktifkan pengawasan, pelaku mengambil satu unit ponsel dan sepeda motor milik korban, kemudian berencana kabur dari rumah. Namun aksinya terbongkar ketika majikan melapor ke polisi beberapa hari kemudian.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi menjelaskan bahwa tim Resmob segera menelusuri jejak digital ponsel curian hingga akhirnya berhasil menangkap TMS di Bandung pada 15 April 2025. Di tempat penangkapan, pelaku tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, TMS mengaku nekat mencuri karena merasa diperlakukan tidak adil dan khawatir akan dituduh lebih jauh. Meski begitu, tindakan menghilangkan barang milik orang lain tetap dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku sesuai perundang‑undangan yang berlaku.

Keluarga majikan mengaku lega atas penangkapan ini, namun juga menyoroti pentingnya kepercayaan dan komunikasi antara pemberi kerja dan ART. Banyak pihak mengingatkan agar masalah emosional dan tuduhan tidak langsung diatasi dengan cara kekerasan atau kriminal.

Pakar ketenagakerjaan mendorong pemberi kerja untuk memberikan pelatihan karakter dan konflik resolution bagi ART, terutama dalam situasi stres. Demikian pula, calon pekerja rumah tangga perlu dibekali pengetahuan tentang etika kerja dan hak‑hak mereka.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya hubungan kerja yang sehat dan penghormatan hak asasi manusia. Pihak kepolisian juga menghimbau majikan lain untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana, agar proses hukum dapat berjalan lancar.